Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mempelajari bocoran data-data "Panama Papers". Data tersebut akan ditelaah lebih dalam terkait validitasnya.
"Saya sudah minta ke Pak Ken (Dwijugiasteadi), Dirjen Pajak, tolong data yang disebut sebagai Panama Papers kita pelajari," kata Bambang di Jakarta, Selasa (05/04).
Sebelumnya, dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca yang bocor menyebutkan banyak nama dan perusahaan yang menikmati fasilitas kawasantax haven.
Pihak yang menyimpan uangnya di negara ramah pajak dengan mendirikan perusahaan bayangan, tak melulu salah. Namun, fasilitas ini kerap digunakan oleh pihak yang ingin menghindari pajak atau menyembunyikan uang hasil transaksi keuangan ilegal.
Dokumen tersebut kini menggegerkan dunia atau disebut "Panama Papers" karena menyangkut praktik-praktik kejahatan finansial yang diduga turut dilakukan oleh beberapa pemimpin dunia. Tak hanya itu, dokumen tersebut turut menyeret sejumlah perusahaan dan taipan asal Indonesia.
Menurut Bambang, data tersebut berbeda dengan data yang selama ini dimiliki pemerintah. Sebelumnya Bambang mengklaim, pihaknya memiliki data-data 6.000 warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki rekening di luar negeri dan berpotensi tidak tercatat dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Adapun pola yang biasanya digunakan WNI untuk melakukan penyimpanan uang di luar negeri yakni, special purpose vehicle (SPV) dengan SPV favorit di Kepulauan Virgin Britania Raya alias British Virgin Islands.
Data penghindar pajak yang dimiliki pemerintah Indonesia berasal dari otoritas pajak negara lain. Namun pemerintah juga akan mengkaji validitas data-data Panama Pepers tersebut.
"Kami akan lihat apakah valid, kemudian kita juga cek konsistensinya dengan data yang kita miliki," kata Bambang.
Bambang mengatakan, jika pihak-pihak yang tercantum tersebut terbukti melakukan penghindaran pajak maka kebijakan Tax Amnesty akan menjadi pintu masuk bagi mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, jika setelah pendalaman yang dilakukan Ditjen Pajak menujukkan adanya bukti penghindaran pajak, pihaknya akan melakukan konfirmasi terhadap wajib pajak.
"Kalau dalam tahapan klarifikasi wajib pajak tidak memberikan keterangan dengan jelas, dan tetap bertahan tidak ingin membetulkan SPT baru kami masuk tahapan pemeriksaan," pungkas Satria.
© Copyright 2024, All Rights Reserved