Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri resmi ditanda tangani Rabu (15/07). Beleid ini merupakan perbaikan dari Keputusan Bersama Menlu dan Mendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang berlaku sejak 22 Januari 1981.
Peraturan bersama ini ditanda tangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan dan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno LP Marsudi.
“Tujuan peraturan bersama ini adalah untuk melindungi, meningkatkan, dan memajukan layanan pendidikan bagi 3.000 lebih anak-anak Indonesia, yang tersebar di 14 Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN),” ujar Anies.
Anies menjelaskan, SILN tersebut, berlaku baik bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah, maupun masyarakat dan bagi 30.000 siswa yang tersebar di 300 komunitas pusat kegiatan belajar masyarakat, atau yang dikenal dengan Community Learning Center (CLC).
“Banyak perubahan yang signifikan dalam peraturan bersama tersebut, diantaranya adalah mengatur tentang status kepegawaian guru, proses penugasan guru, penghargaan dan pengembangan kompetensi guru, pendanaan sekolah, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pendidikan non formal,” kata Anies.
Anies mengatakan, saat ini terdapat sekitar 40.000 siswa di luar negeri baik siswa SILN maupun siswa CLC yang belum terkelola. “Ini menjadi PR bagi kita semua. Dengan adanya payung kerjasama ini, insya Allah cara kita mengelola kewajiban kita untuk mendidik anak-anak kita yang berada di luar negeri bisa terfasilitasi dengan baik,” kata Anies.
Pada kesempatan yang sama, Menlu Retno menyampaikan, beberapa arti penting dari penandatanganan keputusan bersama tersebut, yang pertama adalah adanya kehadiran negara untuk menjamin pendidikan anak bangsa yang hidup di luar negeri, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
Kedua, kata Retno, yakni upaya untuk mengkoneksikan antara kebutuhan masyarakat dengan diplomasi, dan pihak asing untuk menjamin pendidikan anak-anak Indonesia di luar negeri.
“Selain menjamin masalah pendidikan juga dapat menjadi media untuk memperkokoh kebudayaan Indonesia,” pungkas Retno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved