Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat verifikasi KTP yang menjadi syarat dukungan terhadap calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada. Alasan pengetatan adalah untuk mencegah digunakannya KTP yang tidak terdaftar di daerah terkait, sebagai dukungan.
"Jangan sampai ada duplikasi, sehingga dukungan untuk independen itu, KTP-nya dia harus punya hak pilih," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo, di Denpasar, Bali, Kamis (17/03).
Tjahjo menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan kepada KPU untuk memverifikasi Nomor lnduk Kependudukan (NlK) KTP. Namun, Tjahjo membantah bahwa hal tersebut bertujuan untuk memperberat calon independen. "Bukan, itu untuk membuktikan bahwa memang dia penduduk situ," ujar Tjahjo.
Terpisah, Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pengecekan NlK diperlukan untuk memastikan KTP yang digunakan mempunyai hak pilih. "Kalau mau valid satu NIK diuji satu KTP. Itu tugas KPU untuk memastikan. Itu kalau demokrasinya subtantif bukan prosedural maka harus diuji betul," kata Zudahn.
Zudan mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan KPU dalam melakukan pengecekan. "Nanti KPU harus menggunakan aplikasi dari dukcapil karena KPU sudah bekerjasama dengan kami untuk mengakses data kependudukan. Dari DAK2, DP4 sampai DPT," kata Zudan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved