Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya hanya menjelaskan soal izin cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di Pilkada Jawa Barat. Soal sanksi, sepenuhnya merupakan kewenangan Panita Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
“Yang menyebut sanksi bukan dari Kemendagri tapi dari KPUD dan Bawaslu. Beliau (Jokowi,red) kan cuma minta izin ke kita. Ini kan masalah kampanye," terang Gamawan kepada pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/02).
Mendagri menerangkan, untuk ikut serta dalam kampanye itu, harus ada izin. Tidak disebutkan bahwa kalau hari Minggu boleh kampanye bebas seperti itu.
Aturan menyebutkan, terang Mendagri, kalau kepala daerah ingin melakukan kampanye untuk untuk orang lain, dia harus mengajukan cuti kampanye. Pengajuan itu harus diajukan 12 hari sebelum hari H dan dijelaskan untuk apa.
“Kenapa kami tidak bisa memproses itu, karena di surat Pak Jokowi itu hari Jumat kami terima jam 2 (siang-red) tidak menyebutkan kampanye untuk siapa, di mana,” ujar Gamawan.
Mendagri mengatakan, soal apakah tidakan itu sebuah pelanggaran kampanye atau tidak, bukan pihaknya yang menentukan.
“Itu (sanksi) bukan dari kami tapi dari KPUDdan Bawaslu. Beliau (Jokowi) kan cuma minta izin ke kita. Ini kan masalah kampanye," ujar dia. Sepenuhnya, wewenang ada di KPUD Jabar dan Bawaslu apabila dinilai ada dugaan pelanggaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved