Terdakwa kasus suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menyesali perbuatannya menerima uang suap SIN$ 104.500. Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla itu mengaku menerima suap itu atas perintah atasannya.
Pengakuan dan penyesalan itu disampaikan Nofel saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/02).
“Saya memohon ampun kepada Allah, saya bertaubat atas seluruh kesalahan yang pernah saya lakukan yang disengaja maupun tidak disengaja,” ujar dia.
Nofel menyebut, sejak pemeriksaan pertama di tahap penyidikan sebagai tersangka, ia telah mengakui dan sangat menyesali bahwa telah menerima uang tersebut. Walaupun ia tidak pernah sekalipun meminta dan tidak mengetahui untuk apa dan atas dasar apa diberikan uang tersebut kepadanya.
“Saya menerimanya karena dikatakan bahwa ini perintah dari atasan. Lalu semuanya terjadi begitu saja, tanpa pernah berpikir prosesnya," ujar dia.
Nofel menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melontarkan isu kedekatan dirinya dengan Ali Fahmi Habsyi alias Fahmi Habsyi (Staf Khusus Kabakamla). Jaksa pada KPK menduga ada konspirasi dirinya dengan Ali Fahmi.
“JPU menyatakan bahwa terlihat adanya kedekatan antara saya dengan Ali Fahmi membuat saya terheran-heran tentang dugaan JPU tentang hal itu. JPU menduga-duga tentang kedekatan seseorang bukan mengungkapkan fakta persidangan. Apakah kedekatan seseorang merupakan sebuah penyalahgunaan kewenangan? Apakah kedekatan dengan orang lain merupakan pelanggaran hukum? Seperti yang pernah saya jelaskan saat penyidikan. Bahwa saya baru mengenal Ali Fahmi ketika beliau diperkenalkan oleh Kabakamla pada rapat pimpinan atau jam Komando," jelas Nofel.
"Tidak semua kedekatan seseorang dengan orang lain akan melahirkan sebuah konspirasi," lanjut dia.
Dalam pledoi itu, Nofel menyatakan Ali Fahmi mempunyai peran besar dalam kasus tersebut. Ali Fahmi disebut Nofel telah mengatur dan melobi para pejabat Bakamla serta membujuk pemilik perusahaan bekerja sama dalam proyek itu.
“Melihat fakta yang ada Ali Fahmi telah berkiprah sebagai mastermind yang mempunyai peran sangat besar dalam mengatur perolehan anggaran serta melobi para pejabat di lingkungan Bakamla maupun otoritas diluar Bakamla juga membujuk para pemilik perusahaan agar mau bekerjasama dengannya dan menuruti semua aturannya," tutur dia.
Sambil menangis, Nofel meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukannya. Menurut Nofel, dalam fakta sidang tidak terbukti dirinya sebagai pelaku utama kasus ini.
“Jika keadilan tersebut tidak dapat saya peroleh di sini, pastilah secara kodrat sebagai makhluk Allah saya akan meminta keadilan pada pengadilan akhirat kelak," tandas Nofel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved