Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Marthen sebelumnya menang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK kembali menetapkan sebagai tersangka MDT yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka," terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers di Jakarta, kemarin.
Marthen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS senilai Rp77 miliar saat masih menjabat sebagai Kabid PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007.
Dikatakan Agus, penetapan Marthen sebagai tersangka karena berdasaran Peraturan Mahkamah Agung (Perma). "Yang bersangkutan dimenangkan tapi berdasarkan Perma kita dibolehkan penetapan sebagai tersangka lagi," ujarnya.
Sebelumnya dalam putusan praperadian, KPK sebagai termohon diperintahkan untuk mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tentang penetapan tersangka terhadap pemohon, karena dinilai tidak sah. KPK dinilai melanggar Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Agus mengungkapkan, saat ini Tim KPK sedang berada di Kupang, untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Markas Polda NTT. Agus meminta agar semua saksi bisa bekerja sama sehingga kasus tersebut bisa cepat dituntaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved