Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku prihatin anggota Polri jadi korban kecanduan judi online, juga mendengar kabar ada anggota DPR hingga DPRD juga bermain judi online.
"Memang memprihatinkan juga jika ada anggota polri yang terpapar judi online. Cuma memang mereka juga manusia biasa. Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR, DPRD saya dengar ada juga temen-teman yang terpapar," kata Habiburokhman, Sabtu (15/6/2024).
Habiburokhman meminta agar kasus anggota polisi bermain judi online diselesaikan secara internal.
"Jadi kalau anggota polri saran saya secara internal memang harus rutin juga dicek masing-masing anggota di ponselnya apakah ada aplikasi tersebut," saran Habiburokhman.
Menurut dia, persoalan judi online tidak bisa dianggap remeh sebab dapat mengganggu ekonomi keluarga dan mengganggu kinerjanya sebagai anggota polri.
"Jadi dicek telepon seluler (ponsel)nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil tidak bisa dengan judi online ini," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak hanya teriak-teriak tanpa ada tindak tegas memberantas judi online yang kian marak.
Sukamta mengingatkan kasus judi online sudah lama namun ada pembiaran. "Kenapa menterinya baru sekarang ribut, saya heran mungkin karena volumenya besar. Apa motifnya Menkominfo ribut sekarang," kata Sukamta, Sabtu (15/6/2024).
Padahal, Menkominfo memiliki wewenang penuh dalam UU ITE untuk memberantas judi online. "Kenapa setelah UU diterapkan judi online jumlahnya naik, kita nonton bola sponsornya judi online," kata Sukamta.
Sukamta meminta Menkominfo jangan hanya gertak tapi tindak tegas dengan memberi denda dan pencabutan izin.
"Kenapa teriak-teriak, padahal punya wewenang kekuasaan, ini nggak benar, pejabat jangan teriak-teriak. Sudah ada korban nyawa. Denda (pelaku)," kata Sukamta
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.
"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," sebut Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (15/6/2024).
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas Judi Online. Sementara itu, Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Sedangkan, Wakil Ketua Penegakan Hukum dijabat Kabareskrim Polri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved