Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tengah memproses pemberhentian kadernya, Angelina Sondakh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Angie tersebut akan segera dikirimkan ke Badan Kehormatan DPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua kepada pers. di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/02).
“Sekarang sedang diproses. Surat PAW (Pergantian Antarwaktu) akan diteruskan ke Badan Kehormatan DPR," ujar Max.
Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat (AS), terkait penganggaran di Kemendiknas. Saat ini, putusan itu belum inkrah karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengajukan banding.
Dikatakan Max, proses PAW dilakukan kepada Angie, karena Majelis Tinggi Demokrat sudah memerintahkan agar yang bersangkutan diberhentikan dari DPR. “Kemarin keputusannya,” jelas Max.
Akan tetapi, Max belum mengetahui apakah surat tersebut sudah sampai di BK DPR. Yang pasti, bila BK DPR telah memutuskan, maka PAW tersebut akan ditembuskan ke Ketua DPR, agar Angelina tidak digaji lagi.
“Urusan demikian kan ada di BK. Kan BK beralasan belum punya keputusan hukum tetap, karena ragu-ragu ada banding. Nah, sekarang ada instruksi dari Majelis Tinggi," ujar dia.
Selain Angie, Demokrat juga memproses PAW anggota Komisi I Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Roy Suryo, yang mengundurkan diri dari DPR. Roy mundur karena ditunjuk Presiden SBY sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sedangkan Ibas mundur atas inisiatif pribadi dengan alasan agar dapat lebih fokus pada tugas-tugas partai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved