Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi memastikan bocornya rencana tuntutan Gayus Halomoan Tambunan ke luar pihak kejaksaan berasal dari Jaksa Cirus Sinaga. Terserah Cirus mau mengaku atau tidak, yang pasti keterangan saksi dan alat bukti mengarahkan kesitu.
"Kalau Pak Cirus nggak ngaku ya terserah," ujar Marwan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (29/10).
Dikatakan Marwan, Gayus mendapat bocoran rentut itu dari penasihat hukumnya, Haposan Hutagalung, usai sidang dalam yang kasus yang terdahulu. Haposan, disebutkan mendapatkan bocoran rentut itu dari Jaksa Cirus Sinaga, dan Cirus mendapatkannya dari Jaksa Fadil Regan.
"Itu sama. Tetapi, yang pertama itu yang selisihnya 3 sampai 4 menit. Yang jam 10.36 WIB dan jam 10.40 WIB. Salah satunya, itu didapat setelah selesai sidang. Gayus dapat dari Haposan. Terakhir, Fadil ngasih ke Cirus," ujar dia.
Marwan tidak mempersoalkan apabila nanti Cirus tetap tidak mengaku. Sebab, yang terpenting, sambung dia, adalah keterangan saksi dan alat bukti.
"Tersangka itu kan di paling belakang nanti. Tidak mengaku, tidak menerangkan tidak apa-apa. Yang penting ada alat bukti dan saksi, ya sudah," ujar Marwan.
Marwan menjelaskan, Kejagung telah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim karena ini merupakan tindak pidana. "Yang melaporkan atas nama Pak Wahyudi. Yang dilaporkan semua yang terlibat masalah itu," ucap Marwan.
Dengan begitu, Marwan menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk menindaklanjutinya. "Ya bisa 10 orang, bisa 1 orang. Nanti biar Pak Ito-lah (Kabareskrim Polri, Ito Sumardi,red) yang buka semua," kata dia.
Ditambahkan Marwan, tidak tertutup kemungkinan kasus ini kemudian berkembang ke kasus korupsi. "Biar saja sekaligus. Kita nanti akan bantulah Kabareskrim untuk pembuktiannya. Ya, artinya kalau penyidik kesulitan, kita akan bantu," kata Marwan.
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, jaksa Fadil Regan dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Isi rentut yang harusnya 'hukuman percobaan satu tahun penjara' diubah menjadi 'hukuman satu tahun penjara.' Tujuannya adalah Gayus yang telah menggelontorkan uang agar hukumannya diperingan, kembali menyetor uang suap setelah diberitahu soal rentutnya berisi hukuman cukup berat. Setelah uang keluar, rentut yang asli diperlihatkan ke Gayus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved