Tak ada yang istimewa dengan laporan Panda Nababan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu. Badan Pengawas Mahkamah Agung menindak lanjutinya dengan prosedur yang ada, seperti biasa.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sendiri yang memastikan laporan anggota Komisi III DPR terkait itu, dugaan pelanggaran etika lima hakim tindak pidana korupsi tidak diistimewakan.
"Tidak, tidak ada perlakuan khusus. Cepat diperiksa karena ada kesempatan saja," ujar dia saat ditemui pers usai Shalat Jumat di gedung MA, Jakarta, Jumat (29/10).
Dikatakan Harifin, saat ini Badan Pengawasan MA baru mendengar laporan dari Panda Nababan, sepihak. Ketua MA ini juga menjelaskan, bahwa tidak ada tenggat waktu yang ditentukan dalam menangani kasus tersebut. "Tidak ada tenggat waktu, lebih cepat lebih baik."
Sebelumnya, Panda Nababan melaporkan lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi terkait kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Goeltom ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan Mahkamah Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved