Ditengah ketidak jelasan nasib lembaga pengawasan Mahkamah Konstitusi yang diamanatkan Perppu MK yang telah dikeluarkan Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Dewan Etik. Lembaga ini akan menggantikan Majelis Kehormatan yang berwenang menindak dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Dewan etik ini baru saja disahkan menjadi PMK Nomor 2 Tahun 2013," terang Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kepada pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10).
Dijelaskan Hamdan, pembentukan Dewan Etik ini, merupakan putusan rapat permusyawarahan hakim pada 6 Oktober 2013 lalu. "Dewan Etik (ini) yang sebelumnya kami istilahkan dengan Majelis Etik," imbuh dia.
Dalam Peraturan MK tersebut, diatur mengenai mekanisme kerja dan pembentukan Dewan Etik serta kewenangannya. Diatur pula tentang anggota Dewan Etik dan panitia seleksi yang menyeleksinya.
Hamdan menegaskan, Dewan Etik adalah lembaga independen yang beranggotakan tokoh-tokoh di luar MK. Hamdan mengatakan, Dewan Etik akan berwenang menerima laporan dan mengumpulkan informasi terkait hakim konstitusi.
Adapun panitia seleksi Dewan Etik MK juga adalah orang di luar MK, tetapi dipilih oleh MK. "Begitu juga panselnya adalah pansel yang diangkat oleh MK seluruhnya dari tokoh-tokoh di luar MK," ujar dia.
Menurut Hamdan, anggota Dewan Etik adalah para mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat yang dinilai memiliki kredibilitas, dan akademisi senior. Usia anggota dewan ini tak lebih dari 60 tahun.
Pansel Dewan Etik saat ini adalah mantan hakim konstitusi Laica Marzuki; Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra; dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra. "Semuanya bersedia menjadi pansel. Dalam waktu 30 hari pansel akan melaporkan anggota dewan yang terpilih," terang Hamdan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved