Tim Satuan Tugas Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menangkap Hendra Saputra di Samarinda, Kaltim Rabu sore (30/10). Hendra adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron yang tengah dicari Kejati DKI Jakarta.
Kepada pers, Rabu malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Hendra Saputra ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 di Jl Gunung Arjuna Samarinda, sekitar pukul 16.15 WITA.
Hendra adalah Direktur PT Imaje Media Jakarta yang diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan 2 videotron di Sekretariat Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Untung menjelaskan, pada tahun 2012 Kemenkop dan UKM mengadakan 2 unit videotron yang dimenangkan PT Imaje Media dengan total nilai anggaran sebesar Rp23.410.000.000.
Dalam pelaksanaan proyek, ternyata terdapat beberapa penyimpangan. "Penyimpangan yaitu pemenang lelang sudah dikondisikan, HPS terlalu tinggi nilainya, pekerjaan tambah kurang tidak dilakukan addendum kontrak, spesifikasi tidak sesuai kontrak dan ada sebagian pekerjaan fiktif," kata Untung.
Akibat penyelewengan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp17.114.500.000. "Selanjutnya tersangka akan dibawa besok hari ke Jakarta oleh tim dari Kejati DKI Jakarta," tandas Untung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved