Aparat gabungan dari Polresta Samarinda dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggerebekan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sempaja di Jl KH Wahid Hasyim, Samarinda, Kaltim. Polisi mengamankan 7 narapidana, menyita sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah dari operasi tersebut.
Kasat Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Kompol Bambang Budiyanto Sik, Rabu malam (30/10) mengemukakan, penggerebekan tersebut dilakukan Selasa (29/10) kemarin sekitar pukul 13.00 WITA.
Penggerebekan ini berawal dari beredarnya informasi tentang adanya aktifitas peredaran sabu dari dalam Lapas Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menyamar melakukan transaksi dengan membeli narkoba yang dijual di dalam Lapas.
"Setelah dipastikan, kita lakukan penyamaran dan beli (narkoba) dari dalam Lapas. Ternyata memang di dalam sana masih bermain, masih jual beli narkoba," ujar Bambang.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 7 orang narapidana dari sel blok Pluto 4. Mereka yang diamankan ini merupakan narapidana kasus narkoba. "Sekarang kita sidik lagi untuk kasus baru dan berstatus tersangka," tambahnya.
Ketujuh napi tersebut adalah Wawan, 44, M Thoha, 45, Eko Yuni, 34, Asbiannur, 37, Firdaus, 41, Isnaeny, 55, serta Ariwansyah, 31. Petugas juga menyita uang tunai Rp35 juta, sabu lebih dari 2 gram, 3 timbangan sabu, bong atau alat hisap sabu serta 21 unit telepon selular.
"Mereka masih menjalani masa hukuman, setelah itu bakal kembali menjalani hukuman dengan kasus baru ini. Para tersangka ini sekarang masih berada di sel tahanan sementara Polresta Samarinda," tandas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved