Cawapres Nomor Urut 3 yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang.
Adanya pembatalan itu untuk menegaskan, penggugat dalam sengketa pemilu di MK tidak selamanya akan kalah.
"Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah. Sebab memang sering terjadi kecurangan," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud mengatakan, saat dia memimpin MK, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.
"Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, pemilu ulang bisa," kata dia.
Menurut Mahfud, jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan maka MK berwenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.
Contohnya adalah sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.
Contoh lainnya yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
Mahfud juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa akan adanya gugatan terkait Pemilu 2024.
"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya diberitahu nanti ada gugatan bahwa Pemilu ini curang," pungkas Mahfud yang maju Pilpres 2024 mendampingi Ganjar Pranowo. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved