Malam ini, Senin (22/03) Propam Mabes Polri memeriksa kembali mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terkait kasus markus pajak Rp 25 miliar yang diungkapkannya. Namun Susno heran, pada pemeriksaan kali ini, Propam menetapkannya sebagai tersangka terkait pengaduan pencemaran nama baik Direktur Eksus Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas.
"Masih seru. Pemeriksaan pada saya malam ini aneh. Saya malah dijadikan tersangka," ujar Susno melalui pesan singkat yang dikirim ke beberapa wartawan.
Susno tiba di Mabes Polri sekitar pukul 19.30 WIB didampingi pengacaranya Henry Yosodiningrat.
Sebelum pemeriksaan, Kabid Penelitian Personil Div Propam Polri, Kombes Pol Budi Waseso di Mabes Polri Jakarta, Senin (22/03) membenarkan, pihaknya akan memeriksa Susno Duadji terkait pencemaran nama baik kedua perwira tinggi Polri yang ditengarai Susno, terlibat dalam mafia pajak tersebut.
"Ya, sudah di dalam," ujarnya. Namun ia menolak memberi keterangan lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved