Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/03) mengatakan, Kejaksaan Agung telah berupaya memblokir rekening bernilai jutaan US Dollar milik Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rivzi yang tersebar di 12 negara. Dana itu akan dipakai melunasi hak nasabah PT Antaboga Delta Securitas.
Berdasar hasil penelurusan, aset milik kedua bankir yang mantan pemegang saham pengendali dan pemilik saham mayoritas Bank Century itu sebagian besar berupa surat berharga.
Aset tersimpan di berbagai bank yang antara lain berada di Hongkong (US$ 29,25 juta), Swiss (US$ 220 ribu), Guernsey (US$ 16,5), Inggris (US$ 872 ribu), Bermuda (US$ 14,8), Singapura (Sing$ 400 ribu), British Virgin Island dan Guantanamo.
"Modul ini kita terima dari perkumpulan penegak hukum se dunia. Hasil akhir akan dirampas negara, tidak menutup kemungkinan berupa asset recovery," ujar Hendarman.
Hendarman menambahkan, untuk uang kontan dan saham, menurut hasil klarifikasi terakhir kalau dirupiahkan sekitar Rp 3 triliun rupiah yang waktu itu disebutkan Rp 12-14 triliun. Kejaksaan Agung akan menuntut uang dan saham tersebut sebagai pengganti sebagian dari Rp 6,7 triliun yang dikucurkan LPS. Sedang untuk pemblokiran aset serupa yang tersebar di 12 negara sementara masih menunggu putusan pengadilan RI yang bersifat tetap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved