Menanggapi rekomendasi DPR soal kasus Bank Century, pemerintah melalui rapat kabinet yang dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, merumuskan sejumlah jawaban sebagaimana dikemukakan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/03).
Pertama, menanggapi imbauan mundur kepada sejumlah pejabat yang terkait Bank Century, pemerintah menegaskan, penonaktifan pejabat negara harus memperhatikan prosedur dan mekanisme berlaku dan diatur dalam Undang-undang dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan undang-undang, kata Djoko, apabila sampai pada tahapan terdakwa, yang bersangkutan akan berhenti sementara. Namun jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.
Kedua, terkait pemulihan aset yang telah diambil tidak sah dan merugikan bank, baik Bank Century maupun Bank CIC yang telah dilakukan Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat Ali, pemerintah menegaskan, upaya pengembalian aset telah dan dilakukan maksimal oleh lembaga pemerintah dan lembaga hukum dengan memperhatikan prosedur dan mekanisme diatur baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Daftar aset di dalam dan luar negeri, saat ini ada di Kejagung,” ujar Djoko mengutip keterangan Presiden SBY.
Ketiga, pengatasi permasalahan nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas, pemerintah menawarkan dua opsi. Opsi pertama, pertama, sumber pendanaan (penggantian Antaboga) berasal dari pendapatan negara. Untuk pilihan pertama ini, pemerintah akan mengajukan kepada DPR sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah menurut Djoko harus duduk bersama dengan DPR sebelum mengeluarkan keputusan tersebut. Karena, semua tindakan yang menggunakan uang negara harus dirundingkan dengan DPR.
"Kalau memakai anggaran yang bersumber pada pendapatan negara, itu tetap harus dirundingkan dulu dengan DPR. Itupun kalau disetujui DPR," ujar Djoko.
Opsi Kedua, pengembalian aset Bank Century masih dalam proses hukum dan masih dalam proses pengejaran dalam dan luar negeri. Karena itu katanya, hak-hak nasabah akan terbuka untuk dibayarkan seluruhnya pada nasabah Antaboga setelah aset Bank Century kembali atau terkumpul. “Nantinya, dana itu bisa digunakan untuk mengganti dana nasabah yang menaruh investasi di Antaboga,” ujar Djoko.
Keempat, terkait tindak lanjut kasus Century, Presiden menyerahkan opini ke Kejaksaan dan Polri. Pemerintah berpandangan, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, perbankan berikut pihak yang diduga bertanggung jawab akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai undang-undang.
"Presiden hari ini menyerahkan opini kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk mengusut apakah sinyalemen dugaan pelanggaran korupsi, hukum, perbankan sesuai aturan berlaku," ujar Djoko. Sementara itu, khusus hubungannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Djoko Suyanto ditunjuk sebagai perantara komunikasi.
Kelima, terkait pembentukan tim khusus guna mengawasi tindak lanjut rekomendasi Pansus Century, pemerintah mempersilakan DPR membentuk tim. Teknis pembentukan dan keanggotaan tim pengawas sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kebijakan pembentukan tim pengawas tindaklanjut rekomendasi Pansus Century kepada DPR. Ini rekomendasi dari DPR ke DPR, jadi kami menyerahkan selanjutnya kepada DPR," tambah Djoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved