Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman. Nama Freddy disebut-sebut termasuk salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung.
“Menolak PK Freddy Budiman," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (22/07).
Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Syarifuddin sebagai ketua dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan.
Dengan putusan ini, Freddy tetap dijatuhi hukuman mati sebagaiman putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi.
Freddy dinyatkaan bersalah telah menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi. Meski di dalam penjara, Freddy bisa mengontrol pergerakan puluhan miliar rupiah omzet bisnis narkobanya di luar penjara.
Meski didalam penjara, Freddy juga didakwa mengotaki berbagai kejahatan narkoba lainnya, seperti kasus pabrik sabu di Lapas Cipinang, dan pembelian 50 Ribu butir ekstasi dan rencana pembuatan pabrik sabu. Sejumlah anggota jaringannya juga dihukum mati, seumur hidup dan hukuman 20 panjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved