Mantan anggota DPRD Depok yang buron selama lebih dari dua pekan Ervan Teladan akhirnya membuahkan hasil. Ervan dibuat tak berkutik setelah tim gabungan Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Depok mengepungnya di kawasan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/02).
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka dibekuk seorang diri saat naik motor di kawasan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tepat tadi sebelum di Jatimulya, dia di Kalisuren, perbatasan Bogor-Depok,” kata Putu.
Proses penangkapan Ervan melibatkan Satuan Reskrim Polresta Depok. Saat akan dibekuk, Ervan yang sempat menjabat sebagai anggota DPRD Depok itu sempat melakukan perlawanan. “Ya, dia sempat melawan, berusaha kabur,” ujar Putu didampingi Wakilnya, AKP Rosa Labobar.
Sebelumnya, Ervan menjadi buronan polisi setelah kabur ketika digerebek Satuan Narkoba Polresta Depok di rumahnya di kawasan Sawangan Depok, pada Sabtu, 4 Februari 2017 lalu.
Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak kartu nama yang tersimpan di lemari pakaiannya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu di mobil dinas Ervan, ketika ia belum dipecat sebagai anggota dewan.
Dalam kasus ini juga polisi telah menetapkan UM, wanita 32 tahun sebagai tersangka. Janda empat anak itu diketahui sebagai kurir sabu untuk Ervan. Kasusnya kini masih dalam pengembangan aparat kepolisian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved