Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak judicial review yang diajukan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman atas Keppres No 65/M Tahun 2012 tentang pengangkatan 18 orang sebagai Wakil Menteri (Wamen).
“Amar putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard/tidak dapat diterima)," demikian lansir panitera MA seperti ditulis dalam websitenya, Senin (08/07).
GNPK menggugat Keppres tentang pengangkatan 18 Wamen ini karena menilai bertentangan dengan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Namun permohonan judicial review ini kandas. Putusan atas perkara bernomor 25 P/HUM/2012 ini diadili oleh Prof Dr Achmad Sukardja, Dr Imam Soebchi dan Dr Supandi pada 6 September 2012 silam.
Keppres tersebut keluar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu “Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet”.
Pasca putusan MK ini maka terbit Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri dan ditindaklanjuti dengan Keppres No 65/M Tahun 2012. GNPK yang menggugat posisi Wamen di MK lalu menggugat kembali posisi Wamen di MA namun upayanya kandas sehingga posisi Wamen sah dan konstitusional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved