Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lumajang terhadap mantan Bupati Lumajang, Achmad Fauzi. MA menyatakan Fauzi bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi MA seperti dilansir dalam websitenya, Jumat (24/05).
Majelis Kasasi MA berkeyakinan Achmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp890 juta. Jika tidak mau membayar maksimal 1 bulan setelah putusan kasasi, maka hartanya disita. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,”
Majelis kasasi kasus ini diketuai oleh Djoko Sarwoko dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold L Hutagalung. Perkara ini diputus dalam sidang pada 24 Juli 2012 lalu.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang pada 24 Mei 2011. Jaksa mendakwa Ahmad Fauzi bersama mantan Sekretaris Kabupaten Lumajang Endro Prapto Aryadi serta Direktur PT Mutiara Halim, Setyadi ALksono Halim, telah melakukan korupsi dana proyek kerjasama operasional penambangan bahan galian C berupa pasir di Gunung Semeru.
Penarikan pajak serta penarikan hasil investasi dengan pihak ketiga yang dilakukan Pemkab Lumajang menyalahi aturan. Pasalnya, PT Mutiara Halim tidak mempunyai Surat Izin Penambangan Daerah sehingga tidak ada alasan pembenar terhadap pelaksanaan KSO tersebut. KSO tersebut telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,2 miliar sesuai dengan hasil Audit Investigasi BPKP Jatim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved