Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebagian aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB. Putusan tersebut diketok dalam sidang tertutup tanpa dihadiri para pihak.
“Menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," bunyi putusan tersebut, sebagaimana berkas salinan putusan dibagikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan, Selasa (20/02).
Lampiran yang dimaksud yaitu adalah, 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, per pengesahan dengan tarif Rp 25 ribu, dan 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per pengesahan dengan tarif Rp 50 ribu.
Kasus bermula saat Pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Dalam beleid bary tersebut, pemerintah menaikkan 100 persen biaya pengurusan dengan alasan tidak pernah mengalami perubahan sejak bertahun-tahun.
PP tersebut kemudian digugat oleh M Noval Ibrohim Salim, warga Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan. Noval sebagai pemilik sepeda motor Nopol M 2345 BC mengajukan judicial review karena keberatan dengan kenaikan tersebut.
Diwakili kuasa hukumnya, Noval menggugat Presiden Joko Widodo yang menyerahkan kuasa ke Menkumham, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung.
MA kemudian melakukan sidang secara tertutup dan memutuskan mencabut sebagian PP Nomor 60/2016 itu. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Sudaryono dan Yosran. Putusan tersebut diketok pada 14 Juni 2017, tetapi salinan putusan baru disebarkan ke wartawan pada Selasa (20/2) kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat PP 60/2016 bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi pemerintahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved