Mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, Hana Suryana tak lagi bisa bernafas lega. Vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianulir oleh Mahkamah Agung. Konsekuensinya, Suryana harus jalani hukuman dua tahun penjara dipotong masa penahanan dan denda Rp 100 juta atau subsider lima bulan kurungan.
Dengan begitu, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Vonis tersebut telah ditetapkan 11 Mei 2010 lalu oleh Majelis Hakim Agung Zahrudin Utama, Imam Harjadi dan Mansyur Kartayasa.
"Menyatakan batal putusan pengadilan negeri. Membatalkan, mengadili sendiri menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi putusan majelis hakim tersebut, Rabu (19/05).
Sebelumnya, pengadilan negeri beranggapan, perbuatan terdakwa dalm rangka melaksanakan ketentuan undang-undang sehingga tidak dapat dipidana. Namun, MA menyatakan, dalam melaksanakan UU itu juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Disebutkan, terdakwa melaksanakan Surat Edaran Nomor 41/DIROP/2003 pada Maret 2003 yang mengambil keuntungan dari pelanggan bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. "Itu sebenarnya bertentangan dengan UU tentang BUMN," demikian inti putuasan hakim agung.
Suryana divonis bebas meski perkara korupsi di PT Pos itu merugikan keuangan negara Rp 3.579.816.441. Saat itu, dia menjabat Kepala Wilayah Usaha Pos IV, Jakarta. "Terdakwa menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kedudukannya itu dengan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran biaya komisi, atau ia mengetahui terjadinya pengeluaran biaya komisi," dakwa jaksa.
Selama 2003-2005, terdakwa melakukannya bersama-sama Rudi Atas Perbatas, Yosep Taufiq Hidayat, Her Chaerudin, Erinaldi, Muntafik, dan Fahrurrozi. Nama terakhir diadili secara terpisah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved