Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pembayaran uang tebusan sebesar 50 juta peso atau sekitar Rp 4,3 miliar merupakan strategi terbaik yang tersedia sekarang ini untuk membebaskan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf, di Filipina.
Pemerintah terus mencermati komunikasi kelompok penyandera dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan 10 WNI tersebut, kendati tenggat waktu penyerahan uang tebusan jatuh pada 8 April 2016.
"Itu urusannya perusahaan, tapi pemerintah memantau dengan ketat semuanya karena kita melihat itu mungkin strategi yang terbaik," ujar Luhut kepada pers di Kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (05/04).
Sejauh ini belum diketahui pasti lokasi 10 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) Tugboat Brahma 12 dan Tongkang Ananda 12 itu disandera. Informasi yang berkembang menyebut mereka kerap dibawa berpindah-pindah tempat.
Pemerintah Filipina dikabarkan menolak TNI menggelar operasi militer untuk membebaskan 10 WNI. Sementara, pihak perusahaan yang mempekerjakan 10 WNI itu bersedia membayar uang tebusan.
Luhut mengatakan, pemerintah menyadari adanya risiko pihak perusahaan terlambat memenuhi tuntutan Abu Sayyaf, namun dia menilai, pemberian uang tebusan oleh perusahaan merupakan salah satu opsi terbaik yang tersedia sekarang ini. "Kita lihat perkembangan karena itu komunikasi antara pengusaha dan penyandera," tandas dia
© Copyright 2024, All Rights Reserved