Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya akan meminta keterangan dari semua pihak terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta untuk memperkaya penyidikan.
Salah satu pihak yang mungkin dipanggil oleh KPK terkait kasus tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya sudah bilang bahwa semua pihak yang berhubungan dengan raperda itu kalau nanti dianggap penyidik kami akan memperkaya penyelidikan kasus ini pasti akan dipanggil," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (05/04).
Sebelumnya, Ahok menyatakan siap apabila dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi sebagai tersangka.
"Tentu saja saya siap kalau dipanggil KPK. Kita kan harus hargai dan memberikan keterangan jelas kenapa kasus itu bisa terjadi," kata Ahok, Senin (04/04) lalu.
Selain memenuhi panggilan KPK, Ahok mengaku juga siap untuk memberikan data-data yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyelidikan kasus itu dan diharapkan data-data tersebut dapat memudahkan KPK menuntaskan kasus suap reklamasi.
"Saya pasti akan kasih semua data yang dibutuhkan KPK. Sekarang saya tunggu dan lihat saja bagaimana prosesnya. Yang pasti, kalau KPK butuh data-data, saya akan berikan," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterima Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
KPK juga menetapkan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai saksi yang perlu diperiksa. KPK telah mencegah Aguan sejak 1 April 2016 untuk enam bulan ke depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved