Peredaran produk-produk tak berizin (ilegal), seperti kosmetik, makanan dan obat-obatan masih saja marak di Indonesia. Tahun ini saja, sudah 9 kali Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal tersebut. Akan tetapi, produk semacam itu masih saja muncul di pasar. Masyarakat harus lebih teliti dalam membeli sebuah produk agar tidak salah pilih, produk tak berizin yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Demikian disampaikan oleh Kepala BPOM Lucky S. Slamet kepada politikindonesia.com, usai pemusnahkan sejumlah produk kosmetik, obat, dan makanan serta bahan pembuat yang tidak berizin BPOM di Kantor Pusat BPOM Serang, Banten, Jawa Barat, Kamis (23/05).
Lucky mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kerja pengawasan terhadap barang yang beredar di wilayah Serang pada tahun 2012 hingga awal tahun 2013. “Maraknya peredaran produk ilegal ini memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat terhadap produk tersebut. Akibat peredaran produk ilegal di Serang kali ini saja, negara telah dirugikan hingga Rp2,7 miliar lebih," ujar perempuan bernama lengkap Lucky Oemar Said ini.
Selaian di Serang, BPOM juga telah melakukan produk ilegal bernilai lebih dari Rp10 miliar di Medan, Semarang dan wilayah lain. Sepanjang tahun ini, sudah 9 kali BPOM melakukan pemusnahan produk ilegal. Sebagian besar produk tersebut diimpor dari China.
Kepada Elva Setyaningrum, Lucky mengatakan, kosmetik adalah produk yang paling banyak dipalsukan di Indonesia. Untuk menekan angka peredaran produk ilegal tersebut, tidak hanya pengawasan atas barang beredar yang perlu ditingkatkan, namun harus juga dipikirkan bagaimana pencegahannya. Berikut wawancaranya.
Seperti apa kondisi peredaran produk ilegal di Indonesia?
Secara pribadi, saya sangat menyayangkan peredaran barang-barang palsu di Indonesia yang justru semakin mengkhawatirkan. Ini tak hanya soal persaingan usaha dan mencederai hak konsumen, barang-barang palsu yang umumnya berasal dari China justru berdampak negatif bagi pendapatan negara. Karena yang murah-murah itu, merugikan. Produk-produk yang palsu ini, tak ada yang namanya membayar pajak.
Apa yang salah? Mengapa produk ilegal ini masih terus beredar?
Barang–barang ilegal ini marak, karena mereka mampu menembus jaring pengamanan dan diselundupkan ke Indonesia. Ini terkait pencegahan. Jika barang ilegal itu bisa dicegah di pintu-pintu masuk ke Indonesia, produk otomatis peredarannya di pasar bisa ditekan. Diduga, masih banyak oknum aparat yang justru kongkalikong menutup-nutupi peredaran barang palsu ini.
Faktor lainnya, adalah perilaku konsumen di Indonesia yang lebih menyukai barang-barang murah yang bisa ditemukan dengan bebas di pasaran, tanpa mempertimbangkan produk itu legal atau ilegal .
Memang, lawan kita dalam pengawasan barang beredar ini adalah harga, murah, tersedia, mudah.
Kita beli DVD asli, harganya mahal hingga ratusan ribu, tapi yang di pinggir jalan alias bajakan harganya hanya Rp5000.
Produk apa yang paling banyak dipalsukan?
Produk kosmetik dan makanan adalah yang paling banyak diselundupkan dan dipalsukan. Ini karena tingginya minat masyarakat terhadap kosmetik impor. Beberapa dari kosmetik ilegal tersebut juga ada yang dipalsukan. Biasanya, untuk merek yang dikenal di masyarakat seperti Ponds dan merek ternama lain.
Apakah barang-barang ilegal ini mengandung bahan berbahaya?
Iya. Dari kosmetik yang kita sita dan musnahkan ini, kebanyakan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang tidak diperbolehkan sebagai bahan pembuatan kosmetik. Selain kosmetik, obat tradisional seperti jamu pegel linu dan sehat pria juga paling banyak diminati. Sayangnya, permintaan masyarakat yang begitu tinggi terhadap kedua produk tersebut dimanfaatkan pengusaha nakal untuk meraup keuntungan tanpa mempedulikan perlindungan konsumen.
Jamu-jamu tersebut dalam aturan BPOM, seharusnya hanya diproduksi dengan bahan herbal, namun kenyataannya kami menemukan produk jamu yang mengandung bahan kimia obat.
Berdasarkan pengalaman BPOM, produk ilegal tersebut, paling banyak ditemui dimana?
Produk pangan ilegal, paling banyak adalah produk impor yang ditemukan di daerah perbatasan, pelabuhan atau pintu masuk seperti Banten, Pekanbaru, Pontianak, Banda Aceh, Batam, Makassar, dan lain-lain.
Paling banyak produk tersebut berasal dari negara Malaysia, Thailand, China, dan Uni Eropa.
Sedangkan, untuk pangan kadaluwarsa banyak ditemukan di daerah yang bukan merupakan daerah produsen pangan dan memiliki akses transportasi yang sulit. Di antaranya di Jayapura, Ambon dan Palangkara. Sementara untuk pangan rusak yang ditemukan umumnya produk dalam kemasan kaleng seperti susu kental manis, buah dan ikan dalam kaleng.
Sementara untuk produk kosmetika ilegal, paling banyak ditemukan di Makassar dan Jakarta.
Bagaimana mencegah agar masyarakat tidak tertipu produk ilegal ini?
Masyarakat harus lebih teliti. Mereka harus ekstra berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan tradisional dan obat-obatan yang tidak disertai oleh resep dari dokter. Sebelum membeli sebuah produk, masyarakat harus membaca label kemasannya. Kalau ditemukan tanda-tanda bahwa produk itu tidak berizin, sebaiknya tidak usah di beli.
Terkait pengawasan obat dan makanan, apa saja fungsi BPOM?
Ada 6 fungsi yang diemban BPOM. Pertama, pengaturan, regulasi dan standardisasi. Kedua, lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik. Ketiga, evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
Keempat, post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum. Kelima, pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk, Keenam, riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan serta komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Apa yang dilakukan BPOM untuk meningkatkan pengawasan barang beredar?
BPOM terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar. Secara rutin BPOM melakukan pemeriksaan di pusat-pusat perdagangan.
Kami terus meningkatkan kerja sama lintas sektoral dengan instansi pemerintah lainnya. BPOM telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag), tim pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved