Daryono dinilai sebagai saksi penting dalam mengungkap kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sopir pribadi Akil tersebut dinilai mengetahui banyak hal karena aktifitas sehari-harinya mengikuti kegiatan Akil. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai seharusnya, Daryono mendapat perlindungan.
Hal itu diungkapkan Komisioner LPSK Lily Pintauli Siregar kepada pers, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/10).
“Dia harusnya sudah dapat perlindungan. Daryono harusnya dilindungi,” ujar Lily.
Disinggung apakah Daryono sudah didaftarkan ke LPSK, Lily mengatakan belum mendapatkan pengajuan. Pasalnya hingga kini keberadaan Daryono, juga belum diketahui.
Lily menambahkan seharusnya pihak keluarga mengajukan permohonan kepada LPSK agar Daryono dapat dilindungi. “Dia bisa harusnya mengajukan ke LPSK. Tapi LPSK tidak mengetahui keberadaannya. Masalahnya yang mengajukan tidak harus korbannya. Bisa saja pihak keluarga yang mengajukan," ujar dia.
Dengan sudah dilindunginya Daryono di LPSK, Lily mengatakan informasi yang dimilikinya akan lebih mudah didapatkan. Sehingga pengungkapan kasus suap yang melibatkan MK dapat segera terselesaikan. “Dia layaknya diberikan perlindungan, dan akan mempermudah penyidik," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved