Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap perusahaan yang menjadi peserta tender pengadaan logistik Pemilu 2014. Hal ini untuk mencegah perusahaan yang telah masuk daftar hitam ikut dalam tender tersebut.
Kepada pers, di Kantor KPU, Senin (21/10), Kepala Biro Logistik KPU Boradi mengatakan, untuk memastikannya, KPU akan melakukan evaluasi dan klarifikasi langsung ke perusahaan yang ikut tahapan pra-kualifikasi.
"Penyedia barang dan jasa yang telah di-black list atau masuk daftar hitam, masa pelarangannya 2 tahun. Tentunya setelah 2 tahun, mereka bisa ikut lagi berpartisipasi ikut lelang. Namun dalam hal ini KPU menyikapi hal ini akan lebih hati-hati dalam melakukan evaluasi terhadap calon penyedia barang," ujar dia.
Boradi mengatakan, Keppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahub 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mensyaratkan, perusahaan yang dimasukkan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun sejak ditetapkan. Selain itu, KPU memang harus berhati-hati dalam menerima perusahaan yang akan memroduksi kertas suara. Hal itu mengingat, pada pelaksaaan Ujian Nasional (UN) 2013 lalu, pencetakan suara terlambat dilakukan.
"Khususnya untuk pencetakan surat suara, kami kan harus lebih hati-hati, jangan sampai kejadian seperti UN, ada kerterlambatan. Pencetakan surat suara, tidak boleh mundur. Kalau mundur berdampak luar biasa pada tata pemerintahan," ujar Boradi.
Boradi menyatakan, evaluasi akan dilakukan langsung oleh panitia tender yang bersifat otonom dan mandiri. "Panitia itu otonom. Mereka punya kewenangan untuk mengevaluasi setiap penyedia barang dan jasa, baik itu pada tahap pra-kualifikasi maupun nanti bagi yang lolos pra-kualifikasi untuk mengajukan penawaran," tandas Boradi.
Sekedar informasi, KPU mengalokasikan dana hingga Rp2,9 triliun untuk anggaran pengadaan barang logistik Pemilu 2014. Rp844 miliar dari total anggaran tersebut digunakan oleh KPU di tingkat pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved