Kebuntuan pembicaraan tentang rancangan Undang-undang Peradilan militer antara Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus DPR) dengan para pejabat setingkat menteri membuat pansus memutuskan untuk menemui langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Langkah politik ini Pansus DPR setelah gagalnya lobi-lobi dengan para pejabat setingkat menteri tentang rancangan UU itu.
Dua unsur pimpinan Pansus RUU Peradilan Militer Andreas Pareira (F-PDIP) dan Aziz Syamsuddin (F-PG) membenarkan rencana itu. Menurut Andreas, rencana itu sudah disampaikan pimpinan pansus kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno.
Azis mengharapkan pertemuan bisa terselenggara secepatnya. Menurut dia, pekan ini pansus akan segera mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR. "Pertemuan dengan Presiden ini penting karena setelah mengadakan pertemuan dengan pihak yang ditunjuk mewakili Presiden, tidak ada titik terang. Kami bingung mengapa pemerintah tidak memahami amanat reformasi dan Tap MPR," kata Azis.
Nursyahbani Katjasungkana dari (F-KB,) berpendapat senada. Ia khawatir, sikap para menteri belum dikoordinasikan dengan Presiden. Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PAN Djoko Susilo juga memberi dukungan atas rencana itu.
Pembahasan RUU Peradilan Militer mengalami kebuntuan karena pansus dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berbeda pandangan dalam dua hal. Pertama, pansus meminta tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili peradilan umum, tetapi Menhan menghendaki tetap di peradilan militer. Hal senada juga disampaikan Panglima TNI ketika rapat kerja dengan pansus.
Masalah kedua, pansus menghendaki peradilan koneksitas dihapuskan, dan TNI menghendaki peradilan koneksitas tetap ada. Alasannya, yurisdiksi peradilan militer terkait pembinaan prajurit. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Militer pun belum diubah.
Padahal, menurut pansus, selain menciptakan transparansi, konsep itu juga untuk mereformasi sistem peradilan. Ini sesuai amanat MPR tahun 2000 yang saat itu didukung Fraksi TNI, sesuai UU No 34/2004 tentang TNI. Dalam ketetapan MPR dan UU TNI disebutkan, "Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum."
© Copyright 2024, All Rights Reserved