Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sejumlah peraturan daerah (perda). Sebagian di antaranya perda terkait perlindungan keberadaan komunitas adat dayak. Jika tak dipagari, maka eksistensinya dapat terancam arus investasi yang masuk ke daerah itu.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengemukakan hal itu saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) III Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Palangkaraya, Kamis malam.
Menurut Teras, masalah yang timbul di antaranya, sengketa tanah adat. "Masalah tersebut saat ini semakin kompleks. Banyak masyarakat adat yang tidak mampu dan merasa tidak berdaya memperjuangkan hak miliknya termasuk hak atas tanah," ujarnya.
Teras menegaskan, eksistensi MADN dalam mendukung pemerintah memiliki peranan dan fungsi strategis. “Mereka adalah mitra dan rujukan dalam penyelasain masalah dangan masyarakat dayak dan hukum adat,”ujarnya. Teras berharap, kebudayaan dan lembaga adat dayak mampu menjadi penunjang peningkatan partisipasi adat dayak untuk ketertiban dan kemakmuran.
Karena itu, untuk melindungi eksistensi keberdayaan komunitas adat dayak itu, pihaknya telah menerbitkan sejumlah peraturan.
Peraturan yang sudah diterbitkan antara lain, Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2008 tentang Lembaga Data Dayak. Selain itu juga terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak Tanah Adat. Pergub itu dimasudkan untuk menjamin tanah adat atas kemilikannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved