Entahlah. Tapi setidaknya, itulah penilaian Bambang Widjojanto tentang Gayus. Dia menilai Gayus bakalan senang-senang saja. "Saya kira orang seperti Gayus itu akan senang saja dengan tuntutan 20 tahun. Dengan 20 tahun itu, dia sudah tahu pasti cara menikmati hidup dalam 20 tahun," ujar Bambang usai mengikuti diskusi akhir tahun di Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Mantan kandidat pimpinan KPK itu menilai, jaksa menuntut dengan mengedepankan ancaman badan. Jaksa bermaksud agar Gayus mempunyai efek jera atas kasus yang dihadapinya. Gayus, lanjut Bambang, bisa juga dituntut terkait penarikan uangnya. Hal itu bisa ditentukan dalam amar pertimbangan.
“Menarik uang, maksudnya pada semua kekayaan lain, nanti ditentukan itu pada bagian amar pertimbangan. Dalam UU Anti Korupsi disebutkan kalau ditemukan kekayaan lain nanti setelah putusan, bisa digugat. Ini bisa dimasukkan dalam amar putusan," ujar dia.
Sebelumnya, dalam sidang Rabu (22/12) kemarin, Gayus dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Setelah mendengar tuntutan itu, Gayus terus tertunduk dan lesu. Namun Gayus percaya, hakim akan bersikap lebih obyektif dibanding jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved