Makin banyak saja warga Iran, terlibat kasus narkoba di Indonesia. Kali ini, Rouhollah Serish Abadi Bin Samad, 26, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, karena menyelundupkan sabu 1,047 Kg. Pria ini diamankan saat turun dari pesawat Qatar Airways, nomor penerbangan QR 0638 dari Doha, ke Denpasar, Jumat (14/05).
Penangkapan tersebut berkat kesigapan aparat, yang bercuriga pada tingkah aneh Rouhollah. Menurut Kepala kantor pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bambang Wahyudi, saat turun warga Iran tersebut terlihat gelisah. Begitu tahu akan diperiksa, tingkahnya makin aneh. Ia tak bisa menyembunyikan kegelisahannya saat akan melewati X-Ray, untuk diperiksa seperti penumpang lainnya.
Dari pemeriksaan pendahuluan petugas menemukan bungkusan plastik transparan berisi bubuk kristal putih, yang terindikasi positif Methamphetamine atau sabu pada dinding koper. Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai kurir, yang menyelundupkan sabu, atas perintah Wahid. Untuk kenekatannya, ia menerima Rp20 juta. Dari perhitungan, sabu bawaan tersangka bernilai sekitar Rp2,2 miliar.
Pihak Bea Cukai menyerahkan pengusutan tersangka pelaku kejahatan narkotika ini pada pihak Polda Bali. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam perut
Pertengahan Desember tahun lalu, polisi dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, juga membekuk 7 warga negara Iran yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali. Mereka menyimpan sabu dalam bentuk kapsul di dalam perut. Mereka, Daryoush Omidali, Mehdi, Bahman, Mohsen, Alireza, Masoud, dan Saeid.
Kepada pers ketika itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar mengatakan, para tersangka dibekuk di Bandara Ngurah Rai. Modus kejahatannya, lumayan nekad. Para pria Iran ini, menelan barang bukti berbentuk kapsul. Polisi memperoleh barang bukti narkoba, dengan mengeluarkannya dari masing-masing perut tersangka. Tiap tersangka menelan 50 hingga 100 kapsul.
Sugianyar menceritakan, para tersangka dari Istambul, Turki. Saat mendarat pagi di Bandara Ngurah Rai, pukul 08.30 Wita, petugas Bea Cukai mencurigai seorang tersangka, Daryoush Omidali. Perut warga negara asing itu terlihat kembung dan keras. Petugas menggiringnya ke Rumah Sakit Bali International Medical Center (BIMC) Denpasar. Dari pemeriksaan ditemukan 100 kapsul sabu dalam perut tersangka.
Pemeriksaan berikutnya dilakukan terhadap enam warga Iran lainnya itu. Hasilnya, setiap tersangka menelan kapsul berisi sabu dengan jumlah berbeda. Jumlah total kapsul di perut keenam tersangka itu sebanyak 371 buah, masing-masing seberat 5 gram. Dari total 2 kg sabu itu, rencananya akan dibawa ke Jakarta, melalui jalur darat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved