Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap empat orang pelaku pengedar narkoba, Senin (19/03). Dari empat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya perempuan.
KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota, Ipda Budi Rohadi mengatakan, para terduga jaringan narkoba ini dibekuk sekitar pukul 14.30 Wita.
"Para tersangka tersebut masing-masing FR (18), MM (24), SL (21), dan 1 orang wanita berinisial NR (32). Mereka diduga sebagai pengedar narkoba," kata Ipda Budi.
Menurut Budi, para terduga sindikat narkoba ini merupakan target operasi yang telah diintai petugas selama satu pekan.
Setelah memastikan informasi keberadaan pelaku, personel melakukan penggerebekan pada salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Tanjung, Kota Bima.
Saat menggeledah badan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu dalam kemasan plastik klip siap edar. "Dari tangan para tersangka, diamankan 14 paket sabu-sabu," ujar Budi.
Barang bukti lain yang ikut diamankan adalah satu buah timbangan, 3 buah telepon genggam, plastik klip, isolasi, tabung kaca, kertas pipet, gunting, dan kartu ATM beserta buku rekening. Untuk penyelidikan lebih lanjut, para terduga pengedar barang haram ini langsung digelandang ke Mapolres setempat.
"Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved