Aparat Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Polisi berhasil menyita 11,5 kilogram (kg) sabu dan 2 kg heroin jenis putauw. Barang haram ini dibawa oleh seorang kurir yang menjadi penumpang bus Medan Jaya.
Dijelaskan Kapolres Lampung Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Heru Winarko, saat gelar perkara di Markas Polsek Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (20/10), penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (18/20), di areal Seaport Interdiction atau titik pemeriksaan menjelang masuk pelabuhan itu. "Barang bukti hasil tangkapan berupa dua kilogram heroin jenis putaw dan 11,5 kilogram sabu-sabu," kata dia.
Barang haram itu dibawa seorang kurir bernama Rianto alias Kiek Wan, 47, warga Jalan Darmoyudo Utama No 16, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur, yang menumpang bus Medan Jaya. "Barang dikemas dalam kardus bekas air mineral sebanyak 5 bungkus plastik bening dicampur kacang atom," kata Winarko.
Winarko menjelaskan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut milik Ade Irma yang akan dikirim kepada seseorang bernama Basuki di Jakarta. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lain," kata dia.
Winarko menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda senilai Rp13 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved