Jamaah haji Indonesia dilarang melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji. Jika ketahuan ada risiko dideportasi dan larangan berumroh selama 10 tahun.
Penegasan ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Ia menyampaikan hal tersebut karena menemukan banyaknya tawaran berangkat haji dengan selain visa haji. Ada yang mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," kata Anna di Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Selain dideportasi, risiko lain yang ditanggung, yakni tidak diperbolehkan masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan.
"Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," kata Anna menegaskan.
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang yang terdiri atas 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus.
Untuk masyarakat Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Sementara PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Anna mengatakan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non- haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata Anna.
Anna juga mengingatkan saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah dan tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Jamaah calon haji khusus juga sudah memasuki tahap penerbitan visa. Lebih dari 195 ribu visa jamaah calon haji reguler yang sudah terbit.
Jamaah calon haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah calon haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved