Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan pihaknya akan mengadili kroni-kroni mantan Presiden Soeharto, setelah ditemukan bukti-bukti hukum. "Tentu kami akan tindak lanjuti proses hukum terhadap kroni-koni Soeharto setelah ditemukan bukti-bukti hukum," kata Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR Senin (29/5).
Jaksa Agung mengatakan kroni Soeharto seperti Probosutedjo, Bob Hassan, Ricardo Gelael, Bedu Amang telah diadili dan untuk kroni-kroninya yang lain akan ditindaklanjuti. Namun, pernyataan Jaksa Agung ditanggapi Panda Nababan dari FPDIP dengan mengatakan bahwa pengadilan terhadap kroni Soeharto itu tidak terkait langsung dengan kejahatan Soeharto.
Panda mengatakan, kasus cengkeh Tommy Soeharto, proyek Mobil Nasional atau Mobil Timor selama ini belum jelas. "Jaksa Agung harus memperjelas soal ini," tambah Panda. Sedangkan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun meminta Jaksa Agung untuk menjelaskan berapa anggaran yang dialokasikan Jaksa Agung untuk mengobati Soeharto. Gayus juga meminta Jaksa Agung untuk memisahkan harta pribadi dan harta yayasan dalam melakukan penuntutan terhadap Soeharto kelak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved