Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menargetkan bisa menyelesaikan rekapitulasi suara tidak sampai batas akhir 20 Maret 2024.
"Kami berharap semoga sebelum tanggal 20 Maret. Tapi yang jelas waktu kami kan tanggal 20 Maret," ujar Anggota KPU RI August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2024).
Mellaz menjelaskan, hingga hari ini KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lebih dari 30 provinsi, dan potensi akan rampung pada batas waktu 20 Maret 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu mengatakan, tinggal tersisa beberapa provinsi saja yang akan direkapitulasi secara nasional.
"Jadi kalau di lihat perkembangannya kami tentu saja optimis bahwa tanggal 20 maret semuanya akan bisa terpenuhi sesuai dengan tenggatnya," pungkas Mellaz. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved