Bagi mereka yang belum terdaftar sebagai pemilih hingga hari pemungutan suara pada 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan daftar pemilih khusus (DPK) tambahan. Ini untuk menampung warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kepada pers, Kamis (31/10), Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dengan adanya DPK, masyarakat yang belum terdaftar masih bisa mendaftar paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. Akan tetapi, selama 7 hari itu masih mungkin masih ada pemilih yang tercecer atau belum terdaftar. “DPK tambahan itu untuk melayani masyarakat yang masih belum terdaftar pasca DPK ditetapkan," ujar dia.
Kata Hadar, masyarakat yang namanya belum tercatat di daftar pemilih mana pun, dapat mendaftarkan dirinya di hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). “DPK tambahan itu nanti sampai hari H-nya. Itu nanti masuk masyarakat yang datang pada hari-H dengan membawa KTP, KK atau passport," ujar Hadar.
Masyarakat yang belum terdaftar tersebut, lanjut Hadar, hanya bisa melakukan pencoblosan di TPS sesuai dengan alamat KTP, KK, atau paspor mereka. “Orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPK, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih, itu harus dilayani. Selama itu dilakukan di tempat atau alamat yang sesuai dengan identitas mereka," ujarnya.
Hadar mengatakan, hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini sedang dibahas di internal KPU. Draft akan dibahas secara intensif dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR pasca penetapan DPT. “Kami fokus dengan DPT dulu," tandas Hadar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved