Gubernur DKI Joko Widodo mengusulkan agar dibuat UU yang mengatur tentang pengupahan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
"Harusnya ada UU Pengupahan yang bisa berlaku permanen. Tiap tahun saling menekan, saling pressure. Kan diulang-ulang terus," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (31/10).
Jokowi juga menyarankan agar para buruh menjalin hubungan yang harmonis dengan perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga persoalan upah ini dapat diselesaikan. "Seharusnya kan bisa diselesaikan internal. Kalau seperti ini dari tahun ke tahun buat industri juga tidak baik," kata politikus yang dulunya seorang eksportir furnitur ini.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan tidak akan menemui buruh sampai ada keputusan sidang Dewan Pengupahan DKI. Sebelumnya perwakilan buruh di Dewan Pengupahan meminta bertemu dengan Jokowi sebelum sidang penentuan UMP dimulai hari ini.
"Iya saya akan tunggu sampai ada hasil sidang Dewan Pengupahan. Lah kalau saya ketemu saya mau bilang apa? Pegangannya apa?" kata Jokowi.
Hari ini, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha, akan mengadakan sidang untuk menentukan UMP Provinsi DKI.
Sebelumnya Dewan Pengupahan telah menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) untuk wilayah Jakarta sebesar Rp2,299 juta. Sedangkan buruh menuntut nilai KHL lebih tinggi yaitu sebesar Rp2,7 juta. Untuk UMP Jakarta, buruh menuntut Rp3,7 juta/bulan. Buruh melakukan mogok nasional pada 30 Oktober dan 1 November.
© Copyright 2024, All Rights Reserved