Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengajukan 555 nama dari 560 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk diterbitkan Keppres pelantikannya. Dari 550 nama itu, KPU mengajukan penundaan pelantikan terhadap 3 caleg karena berstatus tersangka korupsi.
Kepada pers, Jumat (19/09), Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan penundaan pelantikan 3 caleg terpilih DPR yang berstatus tersangka.
"Nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada 3 orang. 1 dari Partai Demokrat dan 2 dari PDIP. Kita minta kepada Presiden dipertimbangkan ditunda pelantikannya sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujar Husni.
Ketiga nama dimaksud adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDI Perjuangan, kemudian satu lagi mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jero Wacik dari Partai Demokrat.
Idham menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Herdian tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sementara Jero Wacik tersangka kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.
Husni mengatakan, salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan 3 orang tersangka itu karena menerima surat rekomendasi dari sejumlah lembaga, salahsatunya KPK.
"KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan, dan Rabu (17/09) kemarin KPU telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota Dewan ditandatangani oleh Presiden," ujarnya.
Jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya penangguhan pelantikan dapat dilaksanakan. Jika tidak, pelantikan tetap akan dilaksanakan 1 Oktober. Sejauh ini, KPU belum mendapat jawaban dari Presiden SBY.
Adapun 5 nama yang belum diajukan KPU itu yaitu 3 dari Dapil Maluku Utara karena ada putusan sela Mahkamah Konstitusi, 1 meninggal dan 1 lagi syarat keterpilihannya gugur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved