Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat pasangan calon (paslon) kepala daerah sebanyak tiga kali untuk Pilkada 2024.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Komisioner KPU August Mellaz, saat uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Mellaz menjelaskan, debat paslon akan diselenggarakan di masing-masing daerah. Kecuali jika terdapat masalah-masalah seperti seperti infrastruktur.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," kata Mellaz.
Menurut Mellaz, KPU juga akan menggelar rapat umum yang dihadiri para paslon. Rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.
"Nantinya rapat umum itu paling banyak dilaksanakan selama dua kali untuk Pilgub dan satu kali untuk Pilwalkot," kata Mellaz.
Mellaz mengatakan, kampanye Pilkada akan dimulai pada 25 September-23 November 2024. Debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.
"Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, awal dimulai pada Rabu 25 September 2024 sampai dengan Sabtu 23 November 2024," jelas Mellaz.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal Pilkada 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Di Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
KPU menyebutkan, persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.
Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved