Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
"Untuk hari Selasa dan Rabu, tanggal 27 dan tanggal 28 kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir, Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam konferensi persnya di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Wahyu menjelaskan, KPU DKI telah mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 terkait syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Keputusan KPU Jakarta ini telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan presentase komposisi penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Wahyu.
Khusus untuk Pilgub Jakarta, KPU menetapkan partai politik Atau gabungan partai politik harus memiliki suara paling sedikit 7,5% suara sah supaya bisa mengusung pasangan calon.
"Karena berdasarkan putusan MK itu dari [DPT] dari 6 juta Sampai 12 juta. Jadi bagi Partai politik atau gabungan partai politik Yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 Suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Wahyu.
Selain itu, Wahyu mengatakan, nantinya KPU Jakarta akan membuka permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon gubernur. Nantinya, para peserta pemilu di tingkat provinsi DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.
Komisioner KPU Astri Megatari juga memastikan KPU Jakarta akan mengakomodir putusan MK lainnya terkait batas usia calon gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"Iya benar (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," jelas Astri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved