Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan penjempuan paksa terhadap Royani, sopir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Royani telah 2 kali mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik KPK. KPK menduga saksi tersebut disembunyikan, dan tengah mengupayakan penjemputan paksa.
“Diduga saksi ini disembunyikan," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers, Senin (16/05).
Ajudan Sekretaris MA Nurhadi itu telah dipanggil penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi tak hadir tanpa keterangan yang jelas. Lantaran Royani diduga disembunyikan, penyidik KPK masih berupaya melakukan penjemputan paksa. "Jemput paksa masih terus diupayakan," sebut Yuyuk.
Dalam kasus suap untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Royani diyakini KPK mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara yang tengah diusut itu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yatu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution selaku penerima suap. Edy adalah panitera PN Jakarta Pusat.
Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi. Guna menelisik peran Nurhadi, KPK berencana meminta keterangan sopir merangkap ajudannya, Royani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved