Penyanyi dangdut Nayunda Nabila diduga menerima uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Termuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Nayunda sebagai saksi pada Senin (13/5/2024).
"Senin (13/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Nayunda Nabila," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (14/5/2024).
Menurut Ali, Nayunda didalami soal adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL. Di mana dalam persidangan terungkap bahwa ada aliran uang korupsi SYL yang mengalir ke Nayunda sebesar Rp50 juta-Rp100 juta yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," pungkas Ali.
Sebelumnya, Nayunda sudah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL selama 11 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Nayunda enggan membeberkan materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik kepada dirinya.
"Semuanya sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung ke penyidik aja ya," kata Nayunda kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (13/5/2024).
Sebelumnya, Nayunda juga pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL, Kamis (30/11/2023).
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved