Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, penetapan status tersangka terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang ditangkap kemarin. Nyono diduga menerima suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
"KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap," terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (04/02).
Diterangkan Laode, suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 434 juta.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt," tuturnya.
Uang yang diberikan kepada Nyono, lanjut Laode, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.
"Uang yang diserahkan ke NSW berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp 434 juta," kata Laode.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono di Stasiun Balapan Solo, pada Sabtu (03/02), KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta. Selain itu didapatkan juga uang dalam pecahan dollar sebesar US$9.500.
Terkait hal itu, Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved