Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, pada Senin (14/11) malam. Marthen yang berstatus tersangka itu ditangkap atas dugaan berupaya menghalang-halangi saksi-saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK.
"Dia (Marthen) menghalangi pemeriksaan saksi-saksi kasus PLS NTT," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers di Jakarta, Selasa (15/11).
Marthen ditangkap pada Senin (14/11) malam di sebuah lokasi di Tamansari, Jakarta Barat. Usai ditangkap, Marthen langsung dibawa ke KPK. Dia langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.
Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Rp77 miliar di NTT pada 2007. Ia sempat lolos dari jeratan KPK saat gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016 lalu. KPK kemudian kembali menetapkan status tersangka terhadap Marthen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved