Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap, terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Enam tersangka yakni Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian; Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman; Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami; Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin, Sutaryo; satu orang pengumpul dana bernama Kirman; serta, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam. Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan.
Para tersangka akan ditahan di tempat berbeda. Zulfikar di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, Bupati Yan Anton di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya, Guntur. Sedangkan Darus di Rutan Polresta Jakarta Timur, dan Umar di Rutan Polresta Jakarta Pusat.
"Tersangka STY (Sutaryo) di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, dan tersangka K (Kirman) di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jakarta, Senin (05/09).
Sebelumnya, Yan Anton ditangkap KPK karena diduga menerima sejumlah suap. Dari beberapa lokasi penangkapan dan penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer.
Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299,8 juta dan US$11.200, atau setara Rp150 juta. Selain itu, dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian, dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp531,6 juta. Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya.
Uang Rp531,6 juta ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Kemudian, US$11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016, serta uang Rp299.800.000 diterima pada 1 September 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved