Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2024) sore ini, menahan dua tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) (Persero).
KPK resmi mengumumkan identitas dan detail perkara terhadap dua tersangka baru, selanjutnya dilakukan penahanan.
"Konferensi pers penahanan (kasus) PT Amarta Karya, 2 orang tersangka, jam 16.30-an," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (15/5/2024).
Ada pun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Pandhit Seno Aji (Kadiv Keuangan) dan Deden Prayoga (Kasi Pemasaran Divisi Operasi I).
KPK telah memproses hukum dua orang dalam perkara ini, yakni Direktur Keuangan Trisna Sutisna, dan mantan Dirut, Catur Prabowo.
Ada pun Trisna Sutisna sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024).
Trisna menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,3 miliar.
Sementara Catur Prabowo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30,1 miliar.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp46 miliar itu, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna.
Proyek tersebut antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved