Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penyidikan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. Hari ini, Kamis (15/03), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 saksi dan 3 tersangka.
Kepada pers di Kantor KPK, Kamis, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dua saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah pihak swasta, yaitu Yuria Putra Tubarad dan Edwin Hanibal.
Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka, Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil 3 tersangka untuk diperiksa. Ketiganya adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Seperti diketahui, dalam kasus hasil operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved