Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, Senin (26/03). Ia dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Damis dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN,” terang Febri.
Damis terlihat telah berada hadir di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan batik cokelat, ia terlihat duduk menunggu di lobi KPK, sebelum menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung tersebut.
Sebelumnya, Damis sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (20/03).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan hakim PN Tangerang Wahyu Widya bersama panitera Tuti Atika sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp30 juta dari Agus dan Saipudin yang berprofesi sebagai pengacara.
Uang tersebut diberikan Agus dan Saipudin agar hakim memenangkan gugatan perdata terkait hak waris. Kedua pengacara tersebut lebih dulu menyerahkan uang Rp7,45 juta, sementara sisanya yakni Rp22,5 juta diserahkan setelah ada putusan.
Dalam penggeledahan pada 13 Maret 2018 di rumah dinas Wahyu Widya, KPK menyita uang Rp7,45 juta yang diduga merupakan bagian suap.
Selain rumah hakim Wahyu, tim penyidik KPK turut menggeledah kantor hakim Wahyu Widya dan panitera pengganti Tuti Atika di PN Tangerang. KPK juga menggeledah kantor pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved